Korupsi Akuisisi Blok Migas di Saka Energi Rugikan Negara Rp 5,2 T!


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi akuisisi saham blok migas oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tengah diusut penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun nilai akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT SEI mencapai USD 71 juta atau sekitar Rp1,07 triliun. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut proses akuisisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip bisnis komersial yang berlaku di sektor migas.
BPK menemukan bahwa nilai pembelian tiga wilayah kerja migas—Ketapang, Pangkah, dan Fasken—terlalu tinggi dan berpotensi merugikan negara. Total kerugian ditaksir mencapai USD 347 juta atau sekitar Rp5,2 triliun.
PT Saka Energi Indonesia didirikan pada 27 Juni 2011 sebagai anak usaha PGN yang bergerak di sektor hulu migas. Saat ini, perusahaan mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat. Enam blok di antaranya dioperasikan sepenuhnya oleh PT SEI dengan kepemilikan 100 persen.
Penyidikan kasus itu diketahui dimulai sejak Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025. Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung menyatakan penyidikan masih berlangsung dan bersifat sprindik umum.
Untuk memperkuat bukti hingga melengkapi berkas perkara, pada Kamis (25/9/2025) malam, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor PT SEI di Manhattan Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Benar (penggeledahan) oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT SEI selaku anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (26/9/2025).
Penyidikan Kejagung berfokus pada akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken yang dilakukan PT SEI antara tahun 2012 hingga 2015. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut. “Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” ungkap Anang.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membenarkan bahwa dokumen hasil sitaan masih dalam tahap analisis. “Ya, ada dokumen juga kami ambil,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Direktur PT SEI Tumur Parlindungan telah dipanggil penyidik Jampidsus pada Rabu (3/9/2025) untuk diperiksa di ruang Pemeriksaan Lantai 2 Gedung Bundar Jaksa Agung Khusus Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Menghadap Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Catatan: Agar membawa dokmen terkait," tulis surat itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (26/9/2025).
"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Saka Energi indonesia (PT SEI) selaku anak Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Tok pada Saat melakukan skuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangksh dan Fasken pada Tahun 2012 sampai Gengan Tahun 2015 berdasarkan Surat Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 pada 17 Maret 2025," demikian surat itu.
Topik:
Kejagung PGN PT Saka Energi IndonesiaBerita Terkait

Kejagung Periksa Lagi Sales Direktor ASABA 'FW" terkait Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
16 jam yang lalu

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
17 Oktober 2025 23:57 WIB

Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
16 Oktober 2025 17:18 WIB