KPK Sebut Kasus Kuota Haji Tak Sampai Libatkan Pejabat Kanwil Kemenag

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI/Alb)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tidak sampai melibatkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag). 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus dugaan rasuah ini berkaitan dan melibatkan oknum pejabat pusat di Kementerian Agama (Kemenag). 

“Jadi mereka sudah dari atas itu, sudah memang hubungannya itu dengan beberapa oknum yang ada di Kementerian Agama saja, gitu ya. Tidak sampai ke wilayah,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

Asep menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag tidak memiliki urusan dalam pembagian kuota haji. Sebab, pembagian tersebut hanya dapat dilakukan oleh pusat. 

“Sebagaimana halnya juga kuota haji yang biasanya itu tidak sampai juga ke kanwil, gitu ya. Jadi, itu di Kementerian Agamana, seperti itu,” ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama