KPK Pantau Aset Keluarga Ridwan Kamil


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang diduga mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya juga telah memantau aset milik keluarga Ridwan Kamil.
“Tentu (pendalaman aliran uang) tidak hanya kepada keluarganya (RK), kalau keluarganya sudah kita lakukan,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bekerja sama dengan PPATK untuk memantau pergerakan uang Ridwan Kamil dan keluarganya.
“Ya tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya, keluar masuk uangnya, dan lain-lain, gitu ya. Termasuk dengan keluarganya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa penyidik sampai saat ini masih belum membutuhkan keterangan dari pihak keluarga Ridwan Kamil. Namun, ia tidak menutup kemungkinan pertimbangan tersebut akan berubah seiring dengan perkembangan perkara.
“Kita lihat apakah kita masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak, gitu ya,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:
- Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi.
- Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.
- Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan.
- Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik.
- Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.
Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.
Topik:
KPK Ridwan Kamil Pengadaan Iklan BJB