Ketua KPK soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji: Tinggal Tunggu Waktu

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hanya menunggu waktu saja.

Setyo membanta adanya kendala dalam penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji di Kemenag tersebut. 

"Itu kan relatif, (penetapan tersangka) soal masalah waktu saja ya," kata Setyo, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan bahwa pada saat ini penyidik masih membutuhkan sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka. Ia memastikan tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus ini. 

“Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasan nya, atau proses penyidikannya, masalah lain enggak ada kok,” tuturnya.

Lebih lanjut, Setyo juga mengatakan bahwa penyidik masih terus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara dalam tahap penyidikan kasus dugaan rasuah ini. 

“Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu, yang saya melihat mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama