KPK Pastikan Ridwan Kamil Akan Diperiksa Dalam Kasus Pengadaan Iklan BJB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Dok/MI)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Dok/MI)

Jakarta MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan bahwa pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil dalam pengusutan perkara ini. Namun, ia menyerahkan pemanggilan mantan Gubernur Jabar tersebut kepada penyidik. 

"Nanti pasti akan diperiksa, tapi sekali lagi, pemeriksaan, pemanggilan, itu kan kewenangannya ada di penyidik," kata Setyo, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan bahwa hanya penyidik yang mengetahui kebutuhan pemanggilan terhadap saksi dalam proses penyidikan suatu perkara. Ia menjelaskan bahwa proses pemanggilan terhadap saksi merupakan kewenangan dari penyidik. 

"Karena dia (penyidik) yang tahu membagi waktu, kemudian beban tugas, dan lain-lain, sehingga tidak mengganggu proses penyidikan yang berjalan, atau mungkin yang menjadi perhatian, atau fokus dalam kegiatan, baik itu yang bulanan, mingguan, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:

  1. Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 
  2. Divisi Corsec BJB, Widi Hartono. 
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan. 
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik. 
  5. Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.

Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Topik:

KPK Ridwan Kamil Pengadaan Iklan BJB