Sabu hingga Liquid Ganja jadi Barbuk Kasus Peredaran Narkotika yang Jerat Ammar Zoni

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Aktris Ammar Zoni (Foto: Istimewa)
Aktris Ammar Zoni (Foto: Istimewa)

Jakarta MI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba yang menjerat aktris Ammar Zoni.

Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan mengatakan bahwa ada tiga jenis narkotika yang menjadi barang bukti dalam kasus peredaran narkotika dari balik jeruji besi ini. Ketiga jenis narkotika tersebut adalah sabu-sabu, ekstasi, dan liquid ganja. 

"Barang buktinya ada 3 jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja," kata Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).

Selain Ammar Zoni, kasus ini juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Kendati, Agung masih belum dapat mengungkap lebih jauh apakah para tersangka tersebut berstatus sebagai warga binaan atau bukan.

Ia mengatakan bahwa kronologi lengkap perkara ini akan dibacakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan di pengadilan. 

"Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya. Kita sama-sama mendengarlah dalam proses penuntutan di penuntut umum," tuturnya. 

Lebih lanjut, Agung juga masih belum dapat membeberkan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus peredaran narkotika dari balil jeruji besi ini. Ia hanya mengatakan bahwa Ammar Zoni berperan sebagai penampung dalam perkara ini. 

"Perannya sama, saya akan sampaikan mungkin nanti ketika surat dakwaan itu dibacakan oleh penuntut itu rigid tuh. Peran-perannya masing-masing cuman yang saya ketahui dari press release yang beredar di teman-teman bahwasanya si AZ ini sebagai penampung ya, penampung narkotika untuk disebarkan seperti itu," ujarnya.

Topik:

Ammar Zoni Kejari Jakpus Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba