KPK Panggil Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin Sebagai Saksi Kasus Suap Dana Hibah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). 

"Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yasin akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kendati, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi yang akan ditanyakan penyidil dalam pemeriksaan tersebut. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim ini. 

Adapun, lembaga antirasuah telah menjebloskan empat orang tersangka ke balik jeruji besi, mereka adalah Hasanuddin selaku Anggota DPRD Jatim, Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan.

Topik:

KPK Suap Dana Hibah Jatim