Jamwas Didesak Sanksi Berat Dua Jaksa Kejari Tanjungbalai

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan laporkan dua Jaksa Kejari Tanjungbalai ke Kejagung RI terkait dugaan pelanggaran etik, Jumat (10/10/2025) (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan laporkan dua Jaksa Kejari Tanjungbalai ke Kejagung RI terkait dugaan pelanggaran etik, Jumat (10/10/2025) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung  (Kejagung) pada Jumat (10/10/2025) lalu.

Kedua jaksa tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya. Sejak awal penanganan kasus Rahmadi, integritas kedua jaksa telah patah dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya usai membuat laporan di Kejagung, dikutip Senin (13/10/2025).

Ronald menduga arah dakwaan dan tuntutan perkara Rahmadi sarat intervensi pihak tertentu. Ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan melawan hukum dengan pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, dan menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Dugaan pelanggaran itu didukung oleh fakta-fakta persidangan yang dinilainya penuh kejanggalan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi penangkap, hingga tuntutan jaksa. “Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” katanya.

Ronald menyebut perilaku kedua jaksa tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami yakin praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” lanjutnya.

Dalam laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap kedua jaksa tersebut. 

Pun, dia juga meminta agar Kejagung menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat. “Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Rahmadi didakwa dengan ancaman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Proses hukum ini cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan,” tandas Ronald.

Topik:

Kejagungm Kejari Tanjungbalai