Kejagung Buka Kans Sidang In Absentia terhadap Riza Chalid

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Riza Chalid (Foto: Dok MI)
Riza Chalid (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kans atau peluang persidangan tersangka Riza Chalid dilakukan in absentia atau disidang tanpa dihadirkan secara fisik. 

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa untuk menyidangkan suatu perkara tanpa kehadiran tersangka itu terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. 

"Nanti saya bicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya. Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu," kata Anang, Rabu (15/10)2025). 

Syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar sidang in absentia adalah sudah diklarifikasi; sudah diumumkan buron secara nasional; dan sudah dipanggil secara layak baik sebagai saksi maupun tersangka. 

Kendati, Anang menyatakan bahwa untuk sementara saat ini pihaknya masih akan berupaya untuk menangkap terlebih dahulu saudagar minyak tersohor tersebut. Saat ini persidangan tersangka pada klaster pertama tengah berlangsung.

"Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan," pungkasnya.

Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/7/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak. 

Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.

Dalam dakwaan anaknya, Kerry Adrianto. Riza Chalid juga diduga telah diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 sebanyak Rp2,9 triliun bersama anak dan koleganya.  Keuntungan itu diperoleh dari penyewaan terminal BBM.

Topik:

Kejagung