Kejati Sumut Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aset PTPN I


Jakarta, MI - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan asset PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, seluas 8077 hektare terus berlanjut.
Maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru setelah Askani bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kepala BPN Deliserdang, Abdurrahman Lubis dijebloskan ke sel tahanan pada Selasa (14/10/2025) malam.
"Untuk saat ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochamad Jeffry.
Hingga saat ini, pihkanya sudah memeriksa 63 orang saksi, mulai dari ASN, pihak PTPN hingga swasta. "Sudah ada lebih kurang 63 saksi telah diperiksa," tambah Jeffry.
Ada pun kasus korupsi ini soal persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Jeffry mengatakan, setelah proses hukum rampung, Kejatisu akan melakukan perbaikan tentang tata kelola tanah negara yang kini telah berubah menjadi bangun perumahan atau pusat bisnis. "Setelah proses hukum selesai kita lakukan perbaikan tata kelola," tandasnya.
Topik:
Kejati Sumut PTPN I CitralandBerita Selanjutnya
Kejagung Buka Kans Sidang In Absentia terhadap Riza Chalid
Berita Terkait

Usai Borgol 2 Bekas Pejabat BPN, Kejati Sumut Bidik Tersangka Baru Korupsi Aset PTPN I Citraland
16 jam yang lalu

Korupsi Aset PTPN I Citraland, Kejati Sumut Jebloskan 2 Bekas Pejabat BPN ke Sel Tahanan
16 jam yang lalu