KPK Periksa Manager Proyek MPP Paket 7 Junaidi Heriyanto soal Korupsi PT PP Rp 80 M


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Junaidi Heriyanto selaku Manager Proyek MPP Paket 7, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero/PTPP) Tbk, Kamis (16/10/2025).
Selain Junaidi, KPK juga turut memanggil Danang Adi Setiadji selaku Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP, Darmawan Surya Kusuma selaku Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line, dan Sholikul Hadi selaku Manager Proyek Jayapura & Kendari.
"Hari ini Kamis (16/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun materi pemeriksaan terhadap para saksi akan diungkap setelah proses pemeriksaan selesai. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tandas Budi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Sin$2.991.470 dan Rp1,5 miliar.
"Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Budi tidak menjelaskan apakah penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan atau dari saksi-saksi yang diperiksa penyidik. "Penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tahun 2022-2023," jelas Budi.
Berdasarkan temuan KPK, modus yang terjadi dalam kasus ini meliputi ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor.
"Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya," kata Budi, Selasa (29/7/2025) malam.
"Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," tambah Budi.
Budi menuturkan uang yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," katanya.
KPK memulai penyidikan kasus ini per 9 Desember 2024. Ada dua orang yang belum diungkap identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2024.
Dalam proses berjalan, penyidik sebelumnya telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK PT PPBerita Terkait

KPK Duga PT Loco Montrado Tilap Perak yang Keluar dari Pengolahan Anoda Logam
14 menit yang lalu

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
3 jam yang lalu