KPK Panggil CEO Office Senior Specialist Antam Ita Setiawati, Bongkar Korupsi Anoda Logam Loco Montrado
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Ita Setiawati (ISI) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado, Senin (3/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel). "Atas nama ISI Pegawai BUMN/CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk," kata Budi.
Tak hanya Setiawati, KPK juga memanggil Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang periode 2019-2021, Kunto Hendrapawoko (KH). "KH Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk," lanjut Budi.
Kemudian, pihaknya juga memanggil Listi Witanni (LW) selaku Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment. "LW Swasta/Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment," ungkap Budi.
Sementara saksi berikutnya adalah Mahendra Wisnu Wasono (MWW) selaku Pegawai BUMN dan mantan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang periode 2013-2017.
"MWW Pegawai BUMN/Mantan Accountung & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk," tutur Budi.
Dari 4 saksi itu KPK belum mengonfirmasi apakah menghadiri pemeriksaan tersebut. Namun dipastikan pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan foto dan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK Antam Korupsi Anoda Logam CEO Office Senior Specialist Antam Ita SetiawatiBerita Sebelumnya
Soal Korupsi Anoda Logam Loco Montrado, KPK Panggil Eks SVP Corsec Antam Kunto Hendrapawoko
Berita Selanjutnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Petral
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu