KPK Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Petral

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2025 18:16 WIB
Gembok pembubaran Petral (Foto: Dok MI/Istimewa)
Gembok pembubaran Petral (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) pada periode 2009–2015. 

"KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009 s.d. 2015 yang merugikan keuangan negara," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/11/2025).

Adapun unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, kasus ini masih pada tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka. KPK juga belum mengungkapkan nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. "Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum," tegas Budi.

Sekadar tahu bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, dengan salah satu tersangkanya Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris Petral. 

Selain itu, penyidikan ini juga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto (BI), Direktur Petral kala itu.

"Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015," jelas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait. "Serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut," tandas Budi.

Topik:

KPK Korupsi Petral