KPK Panggil Eks Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 November 2025 17:02 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/11/2025). 

Budi mengatakan bahwa Eks Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. 

Adapun, KPK disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Dinas PU Mempawah tersebut.

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Namun, diketahui dua tersangka diantaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledah disejumlah lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Topik:

KPK Korupsi Proyek Jalan Mempawah Kalimantan Barat