KPK Tunggu Hasil Sidang Perkara Suap Proyek Jalan di Sumut Untuk Usut Dugaan Keterlibatan Bobby Nasution

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 November 2025 12:42 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menunggu hasil sidang kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara (Sumut) yang menjerat Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (TOP) dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Hasil sidang tersebut akan menjadi pertimbangan KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus ini.

“Persidangan belum selesai, ya. Laporan terkait persidangan itu setelah selesai seperti hanya laporan perkembangan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (11/11/2025). 

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan pernah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan kasus ini.

Meski demikian, Asep mengatakan jaksa tidak sempat untuk menghadirkan Gubernur Sumut tersebut ke ruang persidangan, karena sidang sudah memasuki tahap akhir atau sudah hampir ke agenda pembacaan vonis.

Namun, ia mengatakan bahwa hasil putusan sidang dalam kasus ini akan dijadikan bahan pertimbangan pihaknya untuk mengusut dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara ini. 

“Karena tentunya kalau sidang masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Suap Proyek Jalan Sumut Bobby Nasution