KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Setda Riau Terkait OTT Gubernur Abdul Wahid

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 November 2025 14:35 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik meminta keterangan dari kedua orang saksi tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka. 

"Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol Riau," kata Budi, Selasa (11/11/2025).

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Syahrial dan Raja dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, Budi juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangannya dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini. 

"KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).

"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Topik:

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid