KPK Panggil 2 Direktur Delta Indonesia Sri Enggarwati dan Deka Perdanawan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Delta Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (11/11/2025).
Adalah Sri Enggarwati dan Deka Perdanawan Rudianto. "Hari ini Selasa (11/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
PT Delta Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi K3 (PJK3). Selain dua direksi tersebut, KPK juga memanggil Salwati Fauziyyah, staf PT Delta Indonesia. Materi pemeriksaan para saksi belum diungkap dan akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tegas Budi.
Adapun penyidik KPK bakal terus menelusuri aliran dana sejumlah perusahaan agen jasa sertifikasi K3 (PJK3) yang bekerja sama dengan oknum Kemnaker dalam praktik pemerasan terhadap karyawan maupun perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.
"KPK akan mendalami informasi tersebut karena memang ada beberapa perusahaan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan sertifikasi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi Prasetyo, Senin (1/9/2025).
Penelusuran aliran dana tidak berhenti pada PT KEM Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah oknum di Kemnaker.
"Dari situ tentu KPK akan menelusuri adakah aliran uang yang modus atau polanya seperti yang dilakukan oleh PT KEM terhadap Kementerian Ketenagakerjaan. Nanti itu akan kami dalami," jelas Budi.
Dari konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Padahal biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun buruh dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
Sebelumnya, KPK resmi menahan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Salah satu tersangka adalah eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
"Melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, KPK juga menahan sejumlah pejabat dan pihak swasta, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPKBerita Selanjutnya
KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
8 jam yang lalu