KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Ia menyebut bahwa dokumen anggaran Pemprov Riau juga disita dalam penggeledahan tersebut.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Budi, Selasa (11/11/2025).
Kendati, Budi masih enggan merinci dokumen dan barang-barang apa saja yang disita penyidik. Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau usai melakukan penggeledahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam (DMN).
"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Topik:
KPK Pemprov Riau OTT Gubernur Riau Abdul Wahid