KPK Panggil Pramugari Garuda hingga Dokter terkait Korupsi CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 November 2025 13:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - KPK memanggil Pramugari Garuda hingga seorang dokter umum untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (12/11/2025).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Adapun saksi itu adalah Stevi Silvana Rei, ibu rumah tangga; Enggar Riesta Driasmara Putri, pramugari Garuda; Vicky Olivia Donsu, mahasiswa; Adec Iriani Chrisrine Hasibuan, dokter umum; dan Delvina Yusiana Roba Putru, wiraswasta

Adapun kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022. KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.

Topik:

KPK