MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK Aman?
Jakarta, MI - Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Lantas apakah akan berdampak pada posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto?
Kata, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Setyo Budiyanto sudah pensiun sejak 1 Juali 2025 lalu. “Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025. Selain itu, pemilihan pimpinan KPK melalui Pansel memberikan kesempatan kepada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi, Selasa (18/11/2025).
Adapun Biro Hukum KPK saat ini sedang menganalisis secara mendalam putusan MK tersebut untuk mengetahui implikasinya terhadap jabatan-jabatan lain di lingkungan KPK yang möglicherweise masih diisi oleh anggota Polri aktif.
“Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan analisis untuk mempelajari implikasi dari putusan itu terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK. Proses analisis masih terus berlangsung,” jelas Budi.
Maka dari itu, dia belum bisa memastikan jumlah pegawai KPK yang jabatannya diisi oleh polisi aktif. Budi berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik setelah analisis internal selesai dilakukan.
“Cakupan dari putusan MK ini sejauh apa dan seperti apa terkait dengan posisi jabatan di KPK, itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum,” tandasnya.
Diberitakan bahwa MK dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) menyatakan bahwa frasa yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Topik:
KPK Putusan MK Ketua KPK Setyo Budiyanto Ketua KPK Setyo Budiyanto