Penyidik Rossa Diduga Hambat Proses Hukum Bobby Nasution, KPK Kasih Paham
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pemahaman terkait penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), menyusul laporan terhadap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah itu.
Sebelumnya, AKBP Rossa dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin (17/11/2025) atas dugaan pelanggaran etik, yakni menghambat proses hukum yang diduga melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
"Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
Menurut Budi, bahwa kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini terus berkembang. Pun pihaknya secara maraton telah melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi.
"Dari penggeledahan-penggeledahan itu tim juga menemukan adanya fakta-fakta lain, adanya dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian dalam pengadaan barang dan jasa, juga diduga terjadi di locus-locus lainnya," beber Budi.
Penggeledahan tidak hanya fokus di lokus perkara awal (PUPR Provinsi dan BCN Sumut) tetapi juga meluas ke sejumlah kabupaten dan kota lain di Sumut.
"Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain," tandasnya.
Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril sebelumnya mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025) terkait kasus pembangunan jalan di Sumut tersebut.
Kata Yusril, pihaknya telah melaporkan Rossa kepada Dewan Pengawas KPK hari ini. "Terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa," kata Yusril di gedung KPK.
Koalisi KAMI yang diketuai oleh Yusril mengatakan, AKBP Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut. "Laporan kami sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi," katanya.
"Seharusnya KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” tegasnya.
Pun, dia menekankan jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada Juni 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya pernah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk segera memeriksa Bobby Nasution.
Topik:
KPK Bobby Nasution AKBP Rossa Korupsi Jalan Sumut