KPK Beri Sinyal Jerat Korporasi PT Sungai Budi Group di Kasus Inhutani V

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2025 15:26 WIB
PT Sungai Budi Group (SGB) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
PT Sungai Budi Group (SGB) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal menjerat korporasi PT Sungai Budi Group (SBG) di kasus dugaan suap pengelolaan lahan di PT Inhutani V.  

SGB adalah sebuah korporasi besar diduga menjadi sumber aliran dana haram dalam kasus yang terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan tersangka korporasi akan dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup bahwa kejahatan ini merupakan perintah atau kebijakan perusahaan, bukan sekadar inisiatif oknum.

“Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu (penyuapan) dilakukan oleh korporasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2025).

Adapun dugaan awal menunjukkan aliran suap memang berasal dari individu yang terafiliasi dengan PT SGB. “Kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Asep.

Hingga kini KPK telah menahan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah terjaring dalam OTT. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, pihak pemberi suap, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, dan Staf Perizinan dari SB Grup, Aditya.

Djunaidi dan Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK Inhutani V Sungai Budi Group