Aset Bekas Kakanwil Pajak Jakarta M Haniv Dibidik KPK: Rumah Makan hingga Penginapan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2025 14:04 WIB
Ilustrasi - M Haniv - DJP Kemenkeu (Foto: Dok MI/Diolah)
Ilustrasi - M Haniv - DJP Kemenkeu (Foto: Dok MI/Diolah)

Jakarta, MI - Aset dimiliki tersangka kasus gratifikasi pada 2015-2018, bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), rumah makan hingga penginapan.

"Kita sekarang sedang menelisik aset-aset yang bersangkutan. Karena ada, ada, seingat saya, itu ada satu rumah makan yang cukup besar, kemudian juga ada cottage, kemudian juga ada beberapa tempat usaha gitu. Nah ini sedang kita telisik ke sana. Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (21/11/2025).

Menurut Asep, penelusuran terhadap aset-aset ini merupakan bagian dari upaya asset recovery. Asep menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan para pelakunya, penghukuman badan, tetapi juga bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perilaku koruptif dari para pelaku tersebut. 

"Sehingga uang negara yang seharusnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat menjadi tidak bisa digunakan karena diambil secara tidak sah oleh orang-orang atau para koruptor. Nah itu yang perlu kita kejar untuk dikembalikan," tandas dia.

KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi pada 12 Februari 2025 silam. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. 

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

Topik:

KPK M Haniv DJP Jakarta