Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurangan Nilai Pajak

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 November 2025 13:17 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo untuk dimintai keteranganya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan terkait pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu.

"Saksi yang diperiksa SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (26/11/2025).

Selain itu, Kejagung juga memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum sebagai saksi dalam perkara ini. 

Anang mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dan menegkapi berkas perkara dalam proses penyidikan kasus ini. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi baru. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di sektor perpajakan, yakni berupa pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu .

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan tersebut terkait dengan adanya praktik atau upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau individu

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Anang, Selasa (18/11/2025).

Anang mengatakan bahwa ada oknum-oknum di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang dengan sengaja memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu.

“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Hal ini, kata dia, menyebabkan negara merugi karena tidak menerima nominal pembayaran pajak yang sesuai dari para perusahaan ataupun individu tersebut.

Adapun, Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pajak perusahaan atau individu.. 

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis (20/11/2025).

Anang menjelaskan, pencekalan ini dilakulan untuk memudahkan penyidik untuk memintai keterangan dari pihak-pihak terkaik dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini. 

“(pencekalan ke luar negeri) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak,” ujarnya.

Permintaan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah orang oleh Kejagung ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 November 2025, salah satu diantaranya adalah Ken Dwijugiasteadi. 

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi.

Diketahui, kelima orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. 

Topik:

Kejagung Korupsi Pengurangan Pajak Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo