Menyoal Kans Pemeriksaan Srimul di Korupsi Pajak Bos Djarum Victor Rachmat Hartono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 01:54 WIB
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal peluang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani alias Srimul di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa saat ini kans memeriksa Sri Mulyani masih belum ada.

"Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara," kata Anang, Selasa (25/11/2025). 

Anang pun menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang sudah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya. "Ini kan tidak terkait dengan kebijakan tax amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya," tandas Anang. 

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa total 40 saksi. Para saksi itu ada yang berasal dari internal pemerintah atau birokrat dan di luar pemerintah yakni swasta, termasuk orang yang dicekal dalam perkara ini. 

“Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya. Cuman yang dicekal itu sudah ada diperiksa,” jelasnya.

Pada hari Selasa (25/11/2025), Kejagung memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak yang juga mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Adapun Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD); Dirut PT Dajrum, Victor Rachmat Hartono; Bernadette Ning Dijah Prananingrum; Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

Topik:

Kejagung Korupsi Pajak Sri Mulyani Korupsi Pajak Bos Djarum