Korupsi Perpajakan Seret PT Tirta Nusa Konstruksi dan Brantas Karya Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 01:44 WIB
Kejaksaan Agung melimpahkan kasus korupsi perpajakan Jambi belasan miliar rupiah ke Kejaksaan Negeri Jambi (Foto: Dok Kejagung)
Kejaksaan Agung melimpahkan kasus korupsi perpajakan Jambi belasan miliar rupiah ke Kejaksaan Negeri Jambi (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi perpajakan Jambi belasan miliar rupiah yang menyeret tersangka SW dan PT Tirta Nusa Konstruksi dan PT Brantas Karya Gumilang telah dilimpahkan (tahap II) Kejaksaan Agung ( Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Selasa (25/11/2025).

“Perkara dari Ditjen Pajak Jakarta itu sudah diserahkan ke Kejari Jambi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya.

Dalam kasus ini para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif.

“Tersangka dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, pemotongan, dan setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” jelas Noly.

Negara pun mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000.845.000 atas kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 39A Huruf A jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Untuk kepentingan proses hukum, tersangka ditahan selama 20 hari oleh penuntut umum dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Jambi,” tandasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan juga sudah menyita barang bukti dalam perkara faktur pajak fiktif ini. Adalah dokumen terkait faktur pajak; satu unit kendaraan beserta BPKB; dua bidang tanah berikut sertifikat hak milik (SHM); dan dua unit rumah.

Topik:

Kejagung Kejari Jambi Korupsi Perpajakan