SYL Diduga Terima Uang Korupsi X-Ray Barantin, Pengolahan Karet dan Pengadaan Sapi
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima aliran uang dari tiga proyek lain di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Temuan ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjerat SYL itu.
Tiga proyek besar itu adalah pengadaan X-Ray Badan Karantina Pertanian pada 2021, pengadaan asam format (asam semut) untuk pengelolaan karet, serta pengadaan sapi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan temuan aliran uang baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara asal yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni kasus pemerasan, gratifikasi, dan jual beli jabatan.
“Awalnya kita TPPU-kan dari predicate crime, perkara awalnya yang pemerasan, jual beli jabatan, dan gratifikasi,” kata Asep, Rabu (26/11/2025).
KPK kemudian menelusuri aliran dana dari proyek-proyek lain dan menemukan indikasi kuat keterlibatan SYL dalam tiga pengadaan tersebut. Asep menyebut penyidik kini menunggu perkembangan lanjutan dari perkara pengadaan karet dan X-Ray yang masih berjalan. “Ada aliran uang dari perkara-perkara tersebut kepada Saudara SYL, dugaan kami begitu,” katanya.
Asep menjelaskan, seluruh dugaan perkara baru ini akan digabung dan didakwakan sekaligus sehingga membutuhkan waktu tambahan dalam penyusunan dakwaan TPPU SYL. “Itu mengapa untuk TPPU-nya perlu waktu lebih lama,” ungkapnya.
Dalam kasus pengadaan asam semut 2021-2023, KPK telah menetapkan satu tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 75 miliar. Identitas tersangka belum dibuka, tetapi delapan orang telah dicegah ke luar negeri, mulai dari pihak swasta hingga ASN.
Sementara itu, untuk kasus pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, terdapat dua jenis pengadaan, yaitu X-Ray statis dan mobile, serta X-Ray trailer/kontainer. Nilai total proyek mencapai Rp 194,2 miliar, dengan dugaan kerugian negara Rp 82 miliar.
KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi enam warga negara Indonesia yang diduga terkait.
KPK saat ini masih melanjutkan penyidikan TPPU terhadap SYL dan memanggil sejumlah saksi tambahan. Sebelumnya, SYL telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Topik:
KPK Syahrul Yasin Limpo SYL X-Ray Barantin Pengolahan Karet Pengadaan Sapi Kementan TPPU SYLBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu