Kejagung Periksa Yusrin Husin terkait Korupsi Ekspor CPO: Direktur PT Mitra Agung Swadaya, Mitra Agrinusa Sentosa dan Swakarya Bangun Pratama

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 15:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Yusrin Husin (YH) yang merupakan Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama, Selasa (25/11/2025) kemarin.

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Yusrin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022-2024.

"YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Rabu (26/11/2025).

Pada 22 Oktober 2025 Kejagung melakukan penggeledahan di lebih dari 5 titik terkait penanganan sebuah kasus di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Lokasi penggeledahan meliputi kantor Bea Cukai hingga rumah pejabat dari salah sati Ditjen di Kemenkeu itu. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan.

Dokumen yang disita berkaitan dengan kegiatan ekspor Palm Oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit. Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut.

Topik:

Kejagung Korupsi Ekspor CPO Korupsi POME Korupsi Bea Cukai