KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pengadaan Iklan BJB

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 November 2025 16:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik dan mantan pejabat Divisi Corsec BJB Widi Hartoto untuk dimintai keterannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut akan dilakukan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi, Rabu (26/11/2025).

Adapun, lembaga antirasuah telah menetapkan Widi Hartoto dan Suhendrik sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB ini.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, yaitu:

  1. Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi. 
  2. Divisi Corsec BJB, Widi Hartono. 
  3. Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan. 
  4. Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik. 
  5. Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.

KPK juga telah melakukan penggeledahan disejumlah lokasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB ini. Salah satu lokasi yang digeledah penyidik yaitu rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya usai melakukan penggeledahan disejumlah lokasi. Penyidik juga menyita satu unit mobil dan motor dari kediaman Ridwan Kamil.

Adapun, Praktik dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank BJB tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar.

Topik:

KPK PT Bank BJB Pengadaan Iklan BJB