KPK Lacak Aliran Dana TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya menduga aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana itulah yang saat ini tengah dilacak lembaga antirasuah.
"Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini sehingga kami terus melacaknya," kata Asep.
Adapun, aliran dana dari Rita Widyasari yang diduga mengalir ke sejumlah pihak berasal dari uang suap/gratifikasi terkait izin eksplorasi metrik ton batubara. Uang suap/gratifikasi tersebut diduga diterima Rita Widyasari saat ia menjabat sebagai Bupati Kukar.
Pun, dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya, diantaranya yakni Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, politikus Partai Nasdem Ahmad Ali, Dirjen Bea dan Cukai Askolani
Lalu, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), Pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur sekaligus ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Pengusaha Robert Bonosusatya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Diantaranya, kediaman Tan Paulin, Robert Bonosusatya, Japto, Ahmad Ali, dan Said Amin.
Dalam peneggeledahan di Kediaman Tan Paulin yang berlokasi di wilayah Surabaya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Sementara, dari kediman Japto di Jakarta Selatan (Jaksel) penyidik menyita 11 unit kendaraan roda empat, sejumlah dokumen dan barang bukti elektonik, serta uang senilai Rp 56 miliar dalam bentu rupiah dan valuta asing.
Lalu saat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah Ahmad Ali, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, uang senilai Rp 3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita tas dan jam tangan mewah.
Untuk penggeledahan yang dilakukan di kediaman Said Amin, tim penyidik KPK menyita belasan mobil usai melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pengusaha batu bara Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
Lembaga antirasuah hingga kini masih berfokus untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal atau berkaitan dangan kasus TPPU Rita Widyasari. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemuliahan aset negara atau asset recovery.
Sementara itu, Rita Widyasari telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Topik:
KPK TPPU Rita Widyasari Eks Bupati Kukar Rita WidyasariBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu