KPK Panggil 2 Kepala Dinas terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 November 2025 18:33 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mempawah berinisial ABN dan Kadis PUPR Mempawah berinisial HAM.

Pemeriksaan terhadap dua kepala dinas aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah itu dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Polda Kalbar.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalbar atas nama ABN selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Mempawah, serta HAM selaku Kadis PUPR Mempawah,” kata Budi, Rabu (26/11/2025).

Adapun, KPK disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Dinas PU Mempawah tersebut.

Meski demikian, KPK masih belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Namun, diketahui dua tersangka diantaranya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledah disejumlah lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Topik:

KPK Korupsi Proyek Jalan Mempawah