Menkum Tunggu Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs untuk Dikirim ke KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 November 2025 18:51 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas (Foto: Istimewa)
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberian rehabilitasi terhadap tiga tersangka kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Supratman memastikan akan segera mengirimkan salinan Keppres tentang pemberian rehabilitasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dokumen itu diterima pihaknya dari Istana. 

“Nanti kalau sudah kami terima, baru kemudian kami antarkan ke KPK," kata Supratman, Rabu (26/11/2025).

Namun, Supratman menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan Keppres tentang pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi Cs. "Tapi sampai hari ini kami belum terima,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Supratman dokumen tersebut masih dalam proses administratif pengiriman salinan dari Kementerian Sekretariat Negara. 

“Waktu kemarin diumumkan saya kebetulan tidak berada di Istana sehingga mungkin masih dalam proses surat-menyuratnya. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Adapun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

"Pada hari ini, Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Dasco, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa keputusan pemberian rehabilitasi itu merupakan usulan dari DPR RI. Ia mengatakan bahwa pihaknya di DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat terkait kasus dugaan rasuah di ASDP tersebut. 

"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," tuturnya.

Lebih lanjut, Dasco mengatakan bahwa setelah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat, pimpinan DPR kemudian memerintahkan Komisi III untuk melakukan kajian dan penyelidikan terkait perkara dugaaan rasuah di ASDP itu. 

"Setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap eks Dirut ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Majelis Hakim menilai bahwa Ira Puspadewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan masa tahanan kepada Ira Puspita Dewi. 

Topik:

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Ira Puspadewi ASDP KPK