MA Sebut Mario Dandy Harus Jalani Pidana Penjara Selama 18 Tahun atas Dua Perkara Hukum

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 November 2025 21:00 WIB
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa Mario Dandy Satrio harus menjalankan hukuman pidana penjara selama 18 tahun atas dua perkara hukum yang telah diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yakni perkara penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.

"Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 [tahun]. Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP," kata Juru Bicara MA Yanto, Rabu (26/11/2025).

Adapun, dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Mario sempat mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. Namun, Majelis Hakim pada tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. 

Selain itu, Mario juga sempat mengajukan permohonan kasasi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Sementara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun terhadap Mario. Hukuman Mario diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tingkat banding.

Sama seperti perkara penganiayaan terhadap David Ozora, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Mario Dandy dalam perkara pencabulan anak dibawah umur ini. 

Atas putusan dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut, total hukuman pidana yang harus dijalani oleh Mario Dandy adalah 18 tahun penjara.

Yanto menjelaskan bahwa Mario menghadapi dua perkara dengan dua berkas dakwaan yang terpisa. Ia mengatakan bahwa hal tersebut berbeda dengan konsep concursus realis atau perbarengan perbuatan beberapa tindak pidana yang berbeda. 

"Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa (aturan) kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah (vonis) yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Yanto mengatakan bahwa berkas dakwaan terhadap Mario Dandy dalam perkara penganiayaan dipisah dengan berkas dakwaan perkara pencabulan anak di bawah umur.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario di hukum 12 tahun penjara dan untuk perkara pencabulan anak di bawah umur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Maka total hukuman yang dijatuhkan kepada Mario dalam dua perkara itu adalah 18 tahun penjara. 

"Tapi ini kan di-split (dipisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun," ujarnya.

Topik:

Mahkamah Agung Mario Dandy