Kantor PT Widya Satria di Surabaya "Diacak-acak" KPK, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2025 21:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di wilayah Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di wilayah Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025)

Jakarta, MI - Kantor PT Widya Satria di Surabaya "diacak-acak" penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, Rabu (26/11/2025).

Kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20 itu diketahui bergerak di bidang konstruksi dan merupakan pemenang tender pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo. "Benar (ada penggeledahan), terkait perkara Ponorogo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.

Hingga kini, Budi belum merinci temuan maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Adapun penggeledahan itu merupakan bagian dari pendalaman penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sugiri Sancoko pada awal November lalu.

KPK sebelumnya menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Sekda Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto, yang merupakan rekanan RSUD.

Penetapan tersangka berawal dari OTT pada Jumat (7/11/2025), yang mengungkap tiga klaster korupsi yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo serta dugaan gratifikasi.

Topik:

KPK