Kejagung Dalami Pengetahuan Suryo Utomo Selaku Eks Dirjen Pajak terkait Korupsi Perpajakan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 November 2025 12:48 WIB
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo (Foto: Istimewa)
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo terkait kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan terkait pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Suryo dilakukan terkait jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu periode 2016-2025.

"Pemeriksaan tentunya dilakukan sesuai dengan jabatan yang bersangkutan saat itu, periode 2016 sampai 2020," kata Anang, dikutip Kamis (27/11/2025).

Anang menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan Suryo terkait kasus dugaan korupsi ini saat dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu. 

"Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan," tuturnya.

Meski demikian, Anang tidak merinci secara detail hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap eks Dirjen Pajak Kemenkeu periode 2016-2025 itu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampai saat ini Suryo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini. 

"Dan sampai saat ini yang bersangkutan hanya sebagai saksi ya. Saksi," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi baru. Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di sektor perpajakan, yakni berupa pengurangan nilai pembayaran pajak perusahaan atau individu .

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan tersebut terkait dengan adanya praktik atau upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau individu

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak,” kata Anang, Selasa (18/11/2025).

Anang mengatakan bahwa ada oknum-oknum di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang dengan sengaja memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu.

“Oleh oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Hal ini, kata dia, menyebabkan negara merugi karena tidak menerima nominal pembayaran pajak yang sesuai dari para perusahaan ataupun individu tersebut.

Adapun, Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini. 

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis (20/11/2025).

Anang menjelaskan, pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik ketika memintai keterangan dari pihak-pihak terkait dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini. 

“(pencekalan ke luar negeri) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak,” ujarnya.

Permintaan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah orang oleh Kejagung ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Kejagung mengajukan pencekalan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 14 November 2025, salah satu diantaranya adalah Ken Dwijugiasteadi. 

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi.

Diketahui, kelima orang yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Topik:

Kejagung Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Korupsi Pengurangan Pajak