Kejati Sumsel Tahan 1 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp12,79 M
Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menahan satu tersangka korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset di Bank Sumsel Babel (BSB) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Muara Enim Rp 12,79 miliar, Kamis (27/11/2025).
Tarsangka tersebut adalah berinisial DS yang pada Jumat (21/11/2025) tidak hadir memenuhi pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangak yang ditahan, yakni:
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 sampai dengan Juli 2024.
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 sampai dengan Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 sampai dengan Oktober 2023.
4. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
"Untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel)," kata Kasipenkum Kejati Sumatra Selatan, Vanny Yulia Eka Sari.
Pada hari ini, kata dia, tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.
"Selanjutnya Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang," jelasnya.
Adapun Peran dari tersangka DS yaitu bersama sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 s.d tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang.
"Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel," tandasnya.
Adapun untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain).
Topik:
Kejati SumselBerita Terkait
Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp12,79 M: 4 dari 7 Tersangka Masuk Jeruji Besi
22 November 2025 16:49 WIB
Belum 1 Bulan Menjabat, Kajati Sumsel Ketut Sumedana Sudah Ungkap Korupsi Kelas Kakap Ini
11 November 2025 02:41 WIB