Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Libatkan PT Pelindo 3 dan APBS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 November 2025 23:57 WIB
Tiga petinggi PT Pelindo 3 dan tiga petinggi PT APBS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat (28/11/2025)
Tiga petinggi PT Pelindo 3 dan tiga petinggi PT APBS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jumat (28/11/2025)

Surabaya, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam tersangka kasus dugaan kasus korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). 

Adapun penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan perbuatan melawan hukum, yakni pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

"Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, Jumat (28/11/2025).

6 tersangka itu adalah:

1. AWB, Regional Head PT Pelindo Persero Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)

2. HES, Division Head Teknik PT Pelindo Persero Regional 3

3. EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Persero Regional 3

4. M Direktur Utama PT APBS (2020–2024)

5. MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)

6. DYS yang merupakan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024)

Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam penyidikan kasus ini terungkap bahwa sejumlah pelanggaran yang menjadi modus perbuatan melawan hukum, antara lain melaksanakan pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP. 

Lalu melakukan penunjukan langsung PT APBS, padahal perusahaan tersebut dinilai tidak kompeten dan tidak memiliki kapal pengeruk sendiri.

Dugaan markup HPS/OE hingga mencapai Rp200 miliar tanpa kajian yang benar. Mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah. Manipulasi nilai anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL.

Sementara terkait kerugian negara, pihaknya masih belum bisa memastikan. Sebab, masih dalam proses perhitungan final oleh auditor BPKP. Namun, estimasi sementara kerugian diperkirakan mendekati nilai kontrak, yaitu Rp196 miliar. “Kemarin penyelidik telah menerima penitipan dana sebesar Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” tegas Darwis.

Atas kasus ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik sebagai alat bukti. Tidak kemungkinan akan ada tersangka baru, setelah audit BPKP rampung dan pemeriksaan lanjutan dilakukan.

"Perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP rampung," jelasnya.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

Kejari Tanjung Perak Surabaya PT APBS PT Pelindo 3 PT Pelabuhan Indonesia Korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam