Status Pencekalan Bos Djarum Victor Dikabarkan Dicabut, Begini Kata Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2025 07:12 WIB
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Status pencekalan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono, keluar negeri dikabarkan dicabut. Pencengkalan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak periode 2016-2020.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, belum mengetahui pasti kabar tersebut. "Nanti saya cek dulu. Masih belum tahu pasti," kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

Dalam kasus itu terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak. Anang menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya adalah wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut. 

"Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas Anang.

Anang menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat dugaan praktik suap tersebut. Karena itu, dia belum bisa membeberkan jumlah perusahaan yang disinyalir memberikan uang.

Di lain sisi, dalam kasus ini sebanyak lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi; Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono; Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman; Konsultan Pajak, Heru Budijanto; dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah, Bernadette Ning Dijah Prananingrum.

Topik:

Kejagung Korupsi Pajak Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono