Waduh! Kejagung Cabut Surat Cekal Dirut Djarum Victor Hartono, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2025 23:45 WIB
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)
Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

Victor tercatat masuk dalam list pihak yang dicekal oleh Kejagung dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak tahun 2016-2020. 

"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025) malam.

Penyidik memutuskan untuk mencabut pencekalan itu, kata Anang, karena Victor dinilai kooperatif saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020. "Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," pungkasnya. 

Hanya saja, Anang belum menjelaskan nasib empat orang lain yang telah diajukan cekal oleh Kejagung dalam perkara ini. 

Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini. 

Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan sebelumnya memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung. Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum. 

"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur," kata Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025). 

Topik:

Kejagung Korupsi Pajak Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono