Lagi, KPK Borgol Mantan Anak Buah Budi Karya, Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA Medan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memborgol Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Medan.
Adalah mantan anak buah mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI, dalam hal ini PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan pada periode 2021 hingga Mei 2024, Muhlis Hanggani Capah.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Tak hanya Muhlis, KPK juga memborgol satu tersangka lainnyad dari pihak swasta yakni Eddy Kurniawan Winarto.
KPK menahan kedua tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
KPK mengungkap adanya pengkondisian paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB). Tersangka Muhlis diduga melakukan pengaturan bersama stafnya, baik melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) maupun melalui modus kegiatan "asistensi".
Muhlis disebut berperan sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana saat itu (Harno Trimadi) untuk memberikan arahan kepada Pokja berupa daftar (list) penyedia jasa yang harus dimenangkan sebagai bentuk atensi.
Salah satu bukti kuat adanya pengaturan ini adalah pertemuan "asistensi" di sebuah hotel di Kota Bandung pada akhir 2021.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang telah diplot untuk menang, guna memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi sebelum lelang resmi digelar.
Adapun pengaturan pemenang lelang tersebut tidak gratis. Para rekanan memberikan sejumlah uang (fee) karena khawatir tidak akan memenangkan lelang jika tidak menyetor, serta mempertimbangkan posisi strategis para tersangka yang memiliki kewenangan penuh dalam proses lelang hingga pengawasan kontrak.
Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan rekanan, tersangka Muhlis diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar pada tahun 2022 dan 2023, baik melalui transfer maupun tunai.
Sementara tersangka Eddy diduga menerima dana yang jauh lebih besar, yakni Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.
Besarnya aliran dana ke Eddy disinyalir karena tersangka memiliki kewenangan luas terhadap pengendalian dan pengawasan kontrak, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta diklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.
Atas perbuatannya, Eddy dan Muhlis dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan: Berita ini sebelumnya berjudul: KPK Borgol 2 Eks Anak Buah Budi Karya, Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Wilayah Medan
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Dedikasi Kadis DLH Purwakarta Tak Menghitung Jam Kerja
Berita Selanjutnya
Licik! Bekas Anak Buah Budi Karya Ini Otak Pengaturan Proyek Jalur KA Medan
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu