Licik! Bekas Anak Buah Budi Karya Ini Otak Pengaturan Proyek Jalur KA Medan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran licik mantan anak buah mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk wilayah Medan.
Dia merupakan tersangka baru di kasus ini. Adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkertaapian Medan periode 2021-2024 di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan, Muhlis Hanggani Capah.
Tak sendirian, dia ditetapkan sebai tersangka bersama pihak swasta bernama Eddy Kurniawan Winarto.
Bahwa Muhlis diduga sebagai otak pengaturan proyek tersebut. Muhlis bersama para stafnya, diduga kuat mengondisikan paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II. Caranya dengan berkoordinasi langsung dengan kelompok kerja (Pokja) proyek, hingga menggelar modus kegiatan ‘asistensi’ sebelum lelang dimulai.
Muhlis disebut bertindak sebagai perpanjangan tangan dari Harno Trimadi, yang saat itu menjabat Direktur Prasarana. Dia memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa daftar atau plotingan perusahaan penyedia jasa yang harus dimenangkan dalam lelang sebagai "atensi" khusus.
“Pada akhir tahun 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, berlokasi di Hotel Kota Bandung, terdapat kegiatan “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025) malam.
Pertemuan itu digelar di Bandung. Bahwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), memerintahkan stafnya, Wisnu Argo Megantoro (WAM), untuk hadir.
Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan semua dokumen kualifikasi perusahaan mereka sudah sesuai arahan untuk dimasukkan dalam penawaran.
"Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” jelas Asep.
Berdasarkan rekapan pengeluaran perusahaan rekanan, tersangka Muhlis diduga menerima sekitar Rp 1,1 miliar pada tahun 2022 dan 2023, baik melalui transfer maupun tunai.
Sementara tersangka Eddy diduga menerima dana yang jauh lebih besar, yakni Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September–Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan.
Besarnya aliran dana ke ddy disinyalir karena tersangka memiliki kewenangan luas terhadap pengendalian dan pengawasan kontrak, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta diklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di Kementerian Perhubungan.
Atas perbuatannya, Eddy dan Muhlis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diektahui bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Total sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
Pemberi suap:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Penerima suap:
1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.
10. Risna Sutriyanto (RS) selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Lagi, KPK Borgol Mantan Anak Buah Budi Karya, Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA Medan
Berita Selanjutnya
Kejagung Beri Sinyal Cekal Lagi Bos Djarum Victor
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu