Kejagung Beri Sinyal Cekal Lagi Bos Djarum Victor
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal mengajukan lagi pencekalan keluar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono terkait kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pembayaran pajak tahun 2016-2020.
Pencekalan akan dilakukan jika kedepannya Victor tidak kooperatif dalam penyidikan kasus tersebut. "Perlu diingat ini sifatnya sementara, kan perkembangan ke depan seperti apa dan perkara penyidikannya tetap berjalan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatana, Senin (1/12/2025).
Hingga kini, Kejagung belum juga memberi penjelasan sikap kooperatif apa yang dilakukan Victor. Anang menyatakan bahwa pencabutan status pencekalan keluar negeri merupakan kewenangan dari penyidik. "Itu kewenangan penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya," tandasnya.
Sementara kakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai keputusan Kejagung mencabut status pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono, perlu ditempatkan dalam konteks objektivitas dan transparansi penegakan hukum.
Hery menekankan, keputusan semacam ini sangat mungkin menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka.
"Tentu dari perspektif masyarakat umum berharap melihat semua keputusan semacam ini apa lagi kasus besar dapat melalui jalur yang dapat diuji objektivitasnya misalnya gugatan ke pengadilan oleh orang yang dikenai pencekalan, sehingga setidaknya keputusan yang dikeluarkan memang suatu hal yang teruji dan pantas diberikan," ujar Hery, Minggu (30/11/2025).
Dia pun menyoroti perlunya penjelasan terbuka mengenai dasar kooperatif yang menjadi alasan pencabutan pencekalan oleh Kejagung. "Penjelasan kooperatif itu apa kan tentu juga penting dijelaskan dan dikasus seperti apa juga yang demikian," kata Hery.
Menurutnya, keterbukaan menjadi krusial agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat. Namun dia juga mengapresiasi langkah Kejagung yang membuka informasi terkait persoalan hukum yang sebelumnya tidak diketahui publik. Namun, ia menekankan proses selanjutnya tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
"Kita apresiasi kerja kejagung yang telah membuka pintu persoalan hukum yang sebelumnya tidak diketahui publik langkah selanjutnya tentu menyelesaikannya dengan jalur hukum yang baik," tandasnya.
Sebelumnya Kejagung mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Keempat lainnya yakni mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Pencegahan dilakukan saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak. Anang Supriatna juga sebelumnya menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," tandasnya.
Sementara pihak Djarum sendiri menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan. (wan)
Topik:
Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono Kejagung Korupsi Pajak Bos DjarumBerita Terkait
Kenapa dan Terkait Kasus Apa Kejagung Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Bhakti?
4 Desember 2025 15:52 WIB
Kejagung Diminta Geledah PT CMNP dan Rumah Jusuf Hamka, Cari Bukti Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit!
3 Desember 2025 20:46 WIB
Temuan BPK Jelas! Kejagung Didesak Periksa Jusuf Hamka-Eks Pejabat BPJT di Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit
3 Desember 2025 20:12 WIB
MAKI Siap Gugat Praperadilan Jika Kejagung Lamban Tangani Kasus Korupsi Pengurangan Pajak
2 Desember 2025 15:28 WIB