Bos Djarum Victor Jangan "Haha-Hihi" Dulu Melenggang Bebas Keluar Negeri, Kejagung hanya Sementara Cabut Status Cekal!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Desember 2025 21:54 WIB
Setelah menjalani pencekalan sejak 14 November 2025, status cekal akhirnya dicabut oleh Kejagung seiring penilaian bahwa Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Dengan pencabutan ini, Victor tak lagi masuk dalam daftar pencekalan Kejagung, sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020 tetap berjalan terhadap seluruh pihak terkait.
Setelah menjalani pencekalan sejak 14 November 2025, status cekal akhirnya dicabut oleh Kejagung seiring penilaian bahwa Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Dengan pencabutan ini, Victor tak lagi masuk dalam daftar pencekalan Kejagung, sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020 tetap berjalan terhadap seluruh pihak terkait.

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pencabutan status cekal keluar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono bersifat sementara. Tidak mentup kemungkinan Kejagung akan mengajukan kembali pencegahan keluar negeri terhadap Victor ke pihak Imigrasi.

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, semua tergantung daripada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pembayaran pajak tahun 2016-2020.

"Ini sifatnya sementara, kan perkembangan ke depan seperti apa dan perkara penyidikannya tetap berjalan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatana, Senin (1/12/2025).

Adapun Kejagung sempat mencekal Victor Rachmat Hartono terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 itu. Sebelum pencabutan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah membenarkan bahwa Victor termasuk dalam daftar lima orang yang dicekal atas permohonan Kejagung. 

Pencekalan berlaku sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada 14 Mei 2026. Tercata, Victor hanya 15 hari dilarang bepergian keluar negeri.

Selain Victor, empat nama lainnya adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, serta Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.

Di sisi lain, pencekalan diajukan Kejagung beriringan dengan langkah penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut, termasuk kediaman pejabat pajak.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga adanya praktik kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak. Anang Supriatna menjelaskan pemufakatan itu dilakukan untuk menurunkan beban pembayaran pajak perusahaan.

"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," kata Anang.

Sebagai imbalan atas pengurangan pajak tersebut, wajib pajak atau perusahaan diduga memberikan setoran kepada oknum petugas pajak.

Dalam penyidikan Kejagung turut diperkuat lewat penggeledahan di delapan titik wilayah Jabodetabek. Anang mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025). "Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya," kata Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen terkait perkara pajak, satu unit Toyota Alphard, serta dua motor gede (moge). "Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek, diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen," kata Anang.

Sementara pihak PT Djarum menyatakan menghormati penyidikan yang berjalan. Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur.

"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum," kata Budi Darmawan, Jumat (21/11/2025).

Topik:

Kejagung Korupsi Pajak Dirut PT Djarum Bos Djarum Victor Rachmat Hartono