KPK Periksa Ridwan Kamil Minggu Ini, Diduga Terima Uang Korupsi Bank BJB Rp 222 M
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023, minggu ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Ridwan Kamil.
"Panggilan sudah kami lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kami layangkan, tinggal menunggu ya," kata Asep, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Namun Asep tidak menyebutkan waktu pasti pemeriksaan terhadap RK. Namun, ia hanya mengatakan Ridwan Kamil akan segera diperiksa pada pekan ini. "Di Minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya," jelasnya.
Asep mengatakan surat panggilan Ridwan Kamil telah dikirimkan beberapa waktu lalu. "Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kami kirim. Kami perkirakan susah sampai (surat penggilan untuk RK)" bebernya.
Adapun Ridwan Kamil diduga menjadi salah satu penerima aliran dana terkait kasus ini. KPK juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh RK seperti Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie.
Ridwan Kamil jiuga diduga menggunakan uang diterima untuk membeli mobil dari Ilham, tetapi belum dilunasi. Mobil tersebut sempat disita oleh KPK, namun akhirnya dikembalikan kepada Ilham. Kemudian, Ilham menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh RK kepada KPK.
Di lain sisi, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil Senin (10/3/2025) lalu. Rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik terkait perkara pengadaan iklan ini.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Topik:
KPK Korupsi Bank BJB Ridwan KamilBerita Sebelumnya
Bos Djarum Victor Jangan "Haha-Hihi" Dulu Melenggang Bebas Keluar Negeri, Kejagung hanya Sementara Cabut Status Cekal!
Berita Selanjutnya
KPK Periksa Maruli, Kasus Apa?
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
7 jam yang lalu