KPK Ternyata Sudah Gelar Perkara Korupsi PMT, Ini Hasilnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2025 05:11 WIB
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Ist)
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di situ dari makanan tambahan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip pada Rabu (3/12/2025).

Kini pihaknya tengah mencari sampel buskuit yang merupakan bagian daripada PMT tersebut. "Kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga tuh kandungannya. Itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga," beber Asep.

Adapun KPK menemukan dugaan praktik pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit. Komponen paling mahal itu sebagai "pertamax"—merujuk pada campuran vitamin dan protein (premiks). "Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada 'pertamax'. Jadi itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ, dan itu yang paling mahal," ungkap Asep.

KPK menduga campuran premiks tersebut dikurangi secara signifikan atau bahkan dihilangkan sama sekali. Untuk menambah volume produksi, adonan kemudian diperbanyak dengan bahan murah seperti tepung dan gula. Akibatnya, biskuit yang seharusnya menjadi intervensi gizi bagi balita justru kehilangan manfaatnya.

"Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting, seperti itu, karena kandungan gizinya tidak ada," tandas Asep.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, hingga kini KPK baru memiliki bukti tertulis mengenai komposisi gizi yang seharusnya masuk ke dalam adonan. Sementara bukti fisik berupa biskuitnya belum ditemukan.

Sementara penyelidikan kasus ini berlangsung sejak awal 2024. Dugaan korupsi dalam pengadaan PMT diperkirakan terjadi pada 2016 hingga 2020. Pun, duduk perkara dan kerugian negara belum diungkap KPK hinggga kini.

Topik:

KPK Korupsi PMT Korupsi Biskuit Kemenkes