KPK Harap Proses Ekstradsi Paulus Tannos Berjalan Lancar usai Praperadilan Ditolak Hakim
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi atau pemulangan buron korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos dapat berjalan dengan lancar usai permohonan praperadilannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/11/2025).
Budi mengatakan bahwa pemulangan Paulus Tannos ke tanah air penting dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal ini agar proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut tidak terus menggantung.
“Sehingga, proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi proyek e-KTP Paulus Tannos untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap dirinya.
Hakim tunggal Halida Rahardhini yang memimpin sidang praperadilan ini menyatakan bahwa permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos tidak dapat diterima karena error in objecto dan bersifat prematur.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan," kata Hakim Tunggal Halida, Selasa (2/11/2025).
Karena permohonan praperadilan yang diajukan buron kasus korupsi proyek e-KTP tersebut error in objecto dan bersifat prematur, maka penyidikan kasus dugaan rasuah proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah eror in objecto dan bersifat prematur, maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Halida.
Topik:
KPK Paulus Tannos Korupsi Proyek e-KTPBerita Sebelumnya
KPK Ternyata Sudah Gelar Perkara Korupsi PMT, Ini Hasilnya
Berita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu