Usut Kasus Suap Ijon Proyek, KPK Bidik Dugaan Aliran Dana ke Bos PDIP Jabar Ono Surono

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Pendalaman dilakukan terkait dugaan aliran dana ke Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ono Surono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menelusuri transaksi keuangan dari salah satu tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik saat ini fokus mendalami pola penerimaan dana yang diduga mengalir kepada Ono Surono dalam kasus ini.
"Nah, ini juga nanti tentu akan didalami pola-pola pemberiannya itu seperti apa," kata Budi, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Budi mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana tersebut berasal dari Sarjan (SRJ), pihak swasta yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek tersebut. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mengkaji relasi dan kedekatan Ono Surono dengan para tersangka lainnya.
"Apakah juga di circle-nya bupati atau seperti apa, ini tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Ono Surono telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ono diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Usai pemeriksaan, Ono mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai dugaan aliran uang dalam perkara suap ijon proyek tersebut.
"Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan," kata Ono Surono.
Dalam kesempatan tersebut, Ono menegaskan bahwa dirinya diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, melainkan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Topik:
