Barbuk Emas 1,3 Kg Jadi Pintu Masuk KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Perpajakan

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021–2026.
Pengembangan penyidikan tersebut seiring dengan ditemukannya barang bukti berupa emas seberat 1,3 kilogram yang disita penyidik KPK dalam kasus ini.
Barang bukti Logam mulia yang ditaksir mencapai Rp3,42 miliar itu dinilai menjadi petunjuk awal untuk menelusuri praktik suap yang lebih luas di sektor perpajakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa barang bukti berupa emas yang telah disita penyidik dalam kasus tersebut telah memenuhi unsur awal untuk pengembangan perkara.
"Bukti awal sudah ada karena kan sudah kita amankan logam mulia itu," kata Budi, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga memberikan emas tersebut kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak ini.
Pun, Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, khususnya dengan menelusuri pihak-pihak dari unsur wajib pajak yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
"Nah ini nanti kita akan cek ya, wajib pajak-wajib pajak dalam unit kerja itu siapa saja yang menjadi lingkup kerja. Kan beragam, nanti kita akan lihat," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).
Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:
1. Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. Askop Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada
Topik:
