BREAKINGNEWS

KPK: Gugatan Rp100 Miliar Eks Kajari HSU Tak Jelas!

Kajari HSU Albertinus P Napitupulu
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman kenakan rompi tahanan KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, pada Senin (23/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon menyampaikan tanggapan atas permohonan yang diajukan pemohon.

Perwakilan Biro Hukum KPK dalam persidangan menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Kajari HSU tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Eksepsi tentang permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur atau obscuur libel,” kata anggota Biro Hukum KPK dalam sidang.

KPK menyoroti sejumlah dalil yang diajukan pemohon, termasuk permintaan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Dalam permohonannya, Albertinus mendalilkan adanya salah penangkapan, salah penahanan, hingga kesalahan dalam penetapan tersangka oleh KPK. Dalil tersebut merujuk pada Pasal 95 juncto Pasal 97 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, menurut KPK, pemohon tidak menguraikan secara rinci fakta maupun besaran kerugian yang dialami.

“Pemohon tidak menguraikan secara rinci fakta dan jumlah kerugian yang diderita sehingga meminta ganti kerugian sejumlah Rp 100 miliar dalam petitum,” ujarnya.

Hal tersebut dinilai menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas dan kabur secara hukum.

Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan Albertinus untuk menggugat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam di lingkungan Kejari HSU, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Topik:

Albani Wijaya

Penulis

Video Terbaru