Rp3,41 T Raib dari Hulu Migas: Temuan BPK Guncang Pengelolaan Aset Negara

Jakarta, MI — Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK). Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (23/2/2026), pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sektor hulu minyak dan gas bumi justru menyimpan potensi kerugian negara bernilai fantastis — menembus triliunan rupiah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Tahun 2022–2024 pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Nomor: 45/LHP/XV/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.
Laporan ini menyoroti praktik penggunaan BMN Hulu Migas — aset negara yang seharusnya menopang eksplorasi dan eksploitasi migas serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan yang jauh dari optimal dan sarat pelanggaran ketentuan.
Masalah utama terletak pada pemanfaatan dan penggunaan BMN Hulu Migas eks kontraktor maupun kontraktor yang diperpanjang kontrak kerja samanya, termasuk transfer antar kontraktor. BPK menemukan berbagai praktik yang tidak sesuai aturan, mulai dari penggunaan tanpa persetujuan Menteri Keuangan, tidak dikenakan sewa atau biaya pemanfaatan, hingga penggunaan tanpa penetapan pengguna barang.
Bahkan, material persediaan BMN Hulu Migas senilai sedikitnya Rp113,2 miliar dialihkan melalui mekanisme transfer tanpa dikenakan biaya transfer sebagaimana mestinya.
Temuan paling mencengangkan adalah dampaknya terhadap keuangan negara. BPK secara tegas menyatakan:
"Hal tersebut mengakibatkan Negara kehilangan: potensi PNBP berupa sewa/biaya pemanfaatan minimal sebesar Rp3.414.086.591.408,94 atas pemanfaatan/penggunaan BMN Hulu Migas Eks Terminasi oleh KKKS Alih Kelola dan/atau KKKS yang diperpanjang Kontrak Kerja Samanya sesuai PMK Nomor 135/PMK.06/2009, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 174/PMK.06/2013, PMK Nomor 57/PMK.06/2016, dan PMK Nomor 89/PMK.06/2019; dan potensi PNBP atas penggunaan BMN Hulu Migas eks Kontraktor yang belum dikenakan nilai manfaat sesuai PMK Nomor 140/PMK.06/2020," petik laporan BPK.

Angka tersebut bukan sekadar potensi administratif. Ini adalah penerimaan negara yang seharusnya bisa masuk kas negara, namun belum tertagih akibat pengelolaan yang tidak berjalan sesuai aturan.
BPK juga mengurai penyebabnya. Mulai dari kelalaian SKK Migas dan PPBMN Kementerian ESDM dalam menindaklanjuti berita acara serah terima aset, belum adanya penetapan mekanisme penggunaan oleh pengguna barang, hingga belum ditetapkannya pengenaan sewa atau biaya pemanfaatan oleh pengelola barang.
Dengan kata lain, persoalan ini bukan sekadar teknis — tetapi mencerminkan lemahnya koordinasi, pengawasan, dan eksekusi kebijakan atas aset strategis negara.
Meski demikian, pihak Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, termasuk penetapan nilai manfaat dan penagihan kewajiban kepada kontraktor.
SKK Migas sendiri memiliki pandangan berbeda mengenai status kontraktor yang diperpanjang atau alih kelola, dengan menilai aset masih digunakan sesuai peruntukan sehingga tidak perlu dibebani biaya sewa dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, PPBMN Kementerian ESDM menyatakan belum adanya permohonan atau permintaan sewa berdasarkan dokumen yang diperiksa, serta menyebut pedoman teknis pengelolaan BMN Hulu Migas masih dalam proses penyusunan.
Situasi ini menggambarkan satu hal yang jelas: aset negara bernilai strategis telah lama berada dalam wilayah abu-abu pengelolaan, sementara potensi penerimaan negara terus tertunda.
BPK pun merekomendasikan langkah konkret kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, mulai dari koordinasi penyelesaian pemanfaatan BMN, penetapan nilai manfaat, penagihan kewajiban kontraktor, hingga optimalisasi penetapan dan penagihan biaya pemanfaatan sesuai berbagai peraturan yang berlaku.
Menteri Keuangan menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk penyusunan ketentuan teknis lanjutan serta penagihan biaya pemanfaatan BMN Hulu Migas.
Namun satu pertanyaan besar tetap menggantung: berapa lama lagi potensi penerimaan negara akan tertahan sebelum benar-benar masuk ke kas negara?
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan aset strategis sektor migas belum sepenuhnya berada dalam kendali tata kelola yang disiplin dan transparan.
Di tengah kebutuhan fiskal yang tinggi, setiap rupiah potensi penerimaan negara yang tertunda bukan sekadar angka — tetapi kehilangan nyata bagi kepentingan publik.
Topik:
